Korupsi Rp4,8 M di Disdik Sumut, Direktur CV Mahesa Bahari Dituntut 8 Tahun

Direktur CV Mahesa Bahari

topmetro.news – Imam Bahariyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari (MB) dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Selasa (30/11/2011), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan Fauzan Igei (foto), juga menuntut terdakwa dengan.pidana denda Rp320 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur.

Yakni melakukan atau menyuruh melakukan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp4,8 miliar.

Selain itu, Imam Bahariyanto juga kena sanksi tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar lebih.

Dengan ketentuan, sebulan setelah berlakunya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi, maka ganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum selama sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi)

Tidak Sesuai Kontrak

Sementara dalam persidangan beberapa bulan lalu, JPU Nur Ainun Siregar dalam dakwaannya menguraikan, Dinas Pendidikan Sumut TA 2014 mendapatkan pagu anggaran atas kegiatan Pelayanan Administrasi SMK Negeri Binaan Provsu sebesar Rp43,6 miliar lebih.

Sebesar Rp12 miliar di antaranya untuk anggaran belanja modal Pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Permesinan.

Pencairan yang telah terlaksana ke perusahaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana tertulis dalam kontrak. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment